Mundur dari Jabatan Penjabat Bupati, Bey Sampaikan Jika Dani Maju Pilkada
info ruang publik – Penjabat Gubernur Jawa Bey Machmudin melantik Sekretaris Daerah Bekasi Dedi Supriadi menjadi Penjabat Bupati Bekasi menggantikan pejabat lama yakni Dani Ramdan. Kepala Pelaksana Harian BPBD Jawa Barat itu mundur lantaran maju di Pilkada Kabupaten Bekasi.
“Pelantikan Pak Dedi Supriadi sebagai Penjabat Bupati Bekasi karena Pak Dani, Penjabat Bupati sebelumnya akan maju sebagai calon Kepala Daerah,” kata Bey, selepas pelantikan di Gedung Sate, Bandung. Upacara pelantikan digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 15 Agustus 2024.
Bey mengatakan, Dani Ramdan juga sudah mengajukan permohonan pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai syarat maju mengikuti Pilkada 2024. “Sudah mengajukan mundur, tapi menunggu keputusan untuk betul-betul berhenti,” kata dia.
Selain itu, Dani juga sudah mengajukan permohonan berhenti sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri. “Prosedurnya seperti itu, jadi kalau dia mengajukan mundur tetap harus menunggu SK pemberhentian,” kata dia.
Dani Ramdan juga sudah diminta untuk mengajukan cuti di luar tanggungan sambil menunggu pendaftaran calon Kepala Daerah yang dibuka KPU pada 27 Agustus 2024 nanti.
“Pak Dani masih sebagai kepala BPBD, tapi apakah beliau akan mengajukan cuti atau tidak, kami minta seperti apa, jangan sampai mengganggu kinerja, dan beliau juga sudah paham tidak akan menggunakan fasilitas ada baiknya lebih baik cuti di luar tanggungan,” kata dia.