Pengajuan Permohonan Undur Diri Penjabat Bupati Bekasi, Politik Manipulatif atau Kesengajaan Pembiaran Opini

info ruang publik – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menjadi fenomena penasaran publik atas beredarnya surat pengunduran diri Penjabat Bupati Bekasi saat ini. Pembiaran edaran surat tersebut seolah menjadi penegasan jikalau Pemerintahan Kabupaten Bekasi masih menganut pola-pola kotor dalam menjalankan kebijakan publikasi edukasi ke masyarakat.

Pengunduran diri biasanya melibatkan penyampaian surat secara resmi dengan ditujukan kepada lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejatinya juga dapat diinformasikan secara resmi ke publik dan bukan hanya sekedar parsial.

Sesuai arahan dari edaran Kemendagri, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri, Penjabat Bupati agar sekaligus menyerahkan usulan 3 (Tiga) nama calon Penjabatnya, baik dari DPRD Provinsi maupun dari DPRD Kabupaten.

Kesengajaan Pembiaran Opini

Dalam konteks sosial dan politik, pembiaran opini ini sengaja dibangun hanya untuk menjadikan pendapat, rumor atau informasi tanpa dasar yang tidak terverifikasi secara benar hanya demi tujuan dalam mempengaruhi persepsi publik.

Saiful Islam SH secara tegas mengatakan bahwa, etika politik itu perlu dan harus. Karena etika politik itu fokus pada prinsip-prinsip moral serta norma yang mengarahkan pada perilaku politisi itu sendiri.

“Yang saya tanyakan adalah, Penjabat Bupati Bekasi itu Politisi atau Pegawai Negeri Sipil yang hanya diberi mandat untuk memimpin Pemerintahan Kabupaten Bekasi?,” tanya Saiful.

Saiful berpendapat jikalau DPRD hingga detik ini belum mendapatkan tembusan surat dari apa yang telah ditebarkan. “Konfirmasi pun tidak, artinya ini sepertinya hanya dipakai sebagai alat penunjang pembiaran opini saja.”

Maka itu masih menurut Saiful, literasi media itu perlu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya verifikasi informasi dalam penyebarannya. “Jangan parsial dalam membuat kebijakan publik, dimana kebijakannya hanya menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya saja”.

Politik Manipulatif

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik pun membenarkan jika dirinya belum mengetahui ataupun menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan bila memang ingin maju ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Politisi Partai berlogo Kepala Garuda yang tengah berbahagia dengan turunnya surat resmi penugasan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Bekasi ini menjelaskan jika kita harus waspada terhadap perilaku ‘Politik Manipulatif’.

‘Politik Manipulatif’ itu adalah salah satu cara atau taktik yang tidak etis dalam mempengaruhi opini publik. Salah satunya adalah penyebaran berita tanpa ada konfirmasi kebenarannya, atau bahkan informasi menyesatkan dengan menggunakan propaganda demi memanipulasi emosi masyarakat.

“Kita harus punya integritas dalam melakukan proses politik yah.., bertarung saja secara baik dalam upaya merebut simpati publik. Kita ini pejabat negara yang punya tanggungjawab menjaga keutuhan dan kerukunan dalam bermasyarakat,” papar BN Holik.

“Integritas itu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik, petarung itu bukan menyoal siapa yang lebih hebat, tapi mutlak dari siapa yang lebih tepat dengan standar etika moral yang kuat,” tutup BN tersenyum.

bram ananthaku

Exit mobile version