Jokowi Tunjuk Menteri PUPR dan Wamen ATR/BPN Gawangi OIKN, Mensesneg: Terbit Keppres Tentang Pemberhentian dengan Hormat
info ruang publik – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Kepala OIKN.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (03/06/2024).
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Otorita IKN,” kata Pratikno yang dikutip melalui siaran pers Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia (RI) pada Senin (3/6//2024).
Mensesneg menyebutkan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.
“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” sebut Mensesneg.
Mensesneg menambahkan penunjukkan oleh Presiden dalam status sebagai Plt ini agar segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.
“Bapak Presiden berharap, tadi beliau-beliau dipanggil, Pak Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR/BPN dipanggil oleh Bapak Presiden, agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya itu dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” tambah Mensesneg Pratikno.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam menjelaskan bahwa fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt Kepala OIKN dengan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN, adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN.
Basuki menambahkan, perlunya penyelesaian terkait permasalahan lahan di IKN juga merupakan latar belakang penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN.
“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” jelas Basuki.
Basuki dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) IKN. Menteri PUPR itu menyebut, regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satuan tugas (satgas) atau task force bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” sebut Menteri PUPR Basuki.