Perkembangan Dugaan Korupsi Bank Mandiri, Berkas 6 Tersangka Sudah Lengkap Termasuk Milik Pimpinan Cabang

info ruang publik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Bank Mandiri Semarang yang merugikan negara Rp112 miliar.

Dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016 silam.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Sunarwan, penyidikan perkara korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, sehingga dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Perkara korupsi Bank Mandiri sekarang sudah sampai Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” jelas Sunarwan, Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan, sampai saat ini ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya Bambang Suprabowo yang saat kejadian menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Mandiri Semarang.

Dua account officer Bank Mandiri Semarang bernama Lestin dan Anaid juga turut menjadi tersangka.

Kemudian, terdapat tiga tersangka lain dari pihak swasta yang merupakan debitur Bank Mandiri Semarang. Masing-masing adalah Agus Hartono, Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo, serta Agung Samudera.

“Tersangka ada enam, termasuk mantan pimpinan cabang bank,” ungkap Sunarwan.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk meloloskan fasilitas kredit di Bank Mandiri Semarang dengan cara yang tidak benar sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara.

“Hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp112 miliar,” imbuh Sunarwan.

Sumber

Exit mobile version