Kasus SYL di Kementan, KPK Sita Rumah Terduga di Pare-Pare, Sulawesi Selatan Sebagai Asset Recovery
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Rumah tersebut diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian.
“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, (20/5/2024).
Ali mengatakan penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL menjadi tersangka. KPK menduga rumah tersebut dibeli oleh mantan Direktur Alat Mesin dan Pertanian, M. Hatta.
M. Hatta merupakan orang kepercayaan SYL dan ikut ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan. Ali berujar penyidik menduga Hatta membeli rumah itu dengan uang yang diberikan pejabat di Kementan. Rumah tersebut kemudian diduga coba disamarkan.
“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” kata dia.
KPK menetapkan SYL menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Komisi mendakwa politikus Partai Nasdem itu melakukan pemerasan kepada bawahannya untuk kebutuhan pribadinya. Total uang yang didakwa dikumpulkan SYL berjumlah hingga Rp 44,5 miliar. Belakangan KPK kembali menetapkan SYL menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Rabu, (15/5/2024) KPK juga menyita satu rumah yang diduga milik SYL. Rumah itu beralamat di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Harga rumah ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. SYL diduga membeli rumah itu dengan uang yang bersumber dari Hatta.
Ali mengatakan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran harta kekayaan SYL. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya.