Akhiri Kunjungan Kerja dengan Berdiskusi di Restorative Justice Nederland (RJN), Kemenko Polhukan Kunjungi Juga Rechtbank Amsterdam (Pengadilan Amsterdam)

info ruang publik – Deputi III, Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengakhiri rangkaian kunjungan kerja studi perbandingan pengaturan keadilan restorative di Belanda dengan berdiskusi di Restorative Justice Nederland (RJN), Sabtu (11/5/2024).

Diskusi di RJN sangat konstruktif untuk memperoleh gambaran pelaksanaan mediasi di Belanda. Implementasi mediasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Belanda.

Perlu dicatat bahwa RJN merupakan anggota forum keadilan restoratif Uni Eropa, serta lembaga masyarakat sipil yang bermitra dengan Ministry of Justice and Security, dalam menentukan kebijakan tentang keadilan restoratif di Belanda.

Pelaksanaan keadilan restoratif di Belanda menekankan pada hasil mediasi antara pihak korban dengan pelaku kejahatan yang dibantu oleh mediator profesional. Hal ini tetap dengan mengedepankan prinsip dasar mediasi, yaitu kesukarelaan, netralitas, dan menjamin kerahasiaan.

Aturan umum mediasi di Belanda diatur dalam Pasal 51H Criminal Procedure Law (KUHAP) yang pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Para mediator dan pemangku kebijakan dituntut untuk turut memahami kepentingan korban dan pelaku dalam menyelesaikan permasalahannya.

Diketahui, praktek mediasi di Belanda pada awalnya tidak berjalan mudah, perkara yang diserahkan oleh Penuntut Umum kepada mediator terus meningkat.

Tahun 2022, diperoleh data bahwa 35.000 dari 800.000 kasus yang dilaporkan ke polisi dinyatakan telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi, dan jumlah ini semakin meningkat tiap tahunnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo bersama jajaran turut mengunjungi Rechtbank Amsterdam (Pengadilan Amsterdam) untuk melihat penerapan Community Court yang merupakan Lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan antara pelaku dan korban tindak pidana tertentu.

Pencurian ringan dan kenakalan remaja merupakan contoh perkara yang dapat diselesaikan dengan melakukan dialog yang penentuan hukumannya diserahkan kepada Penuntut Umum.

Layanan ini sebagai representasi dari fasilitas yang disediakan Pemerintah Belanda untuk memberikan akses keadilan bagi pelaku dan korban yang tidak mampu.

Sumber

Exit mobile version