Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Akhiri Kunjungan Kerja dengan Berdiskusi di Restorative Justice Nederland (RJN), Kemenko Polhukan Kunjungi Juga Rechtbank Amsterdam (Pengadilan Amsterdam)

Akhiri Kunjungan Kerja dengan Berdiskusi di Restorative Justice Nederland (RJN), Kemenko Polhukan Kunjungi Juga Rechtbank Amsterdam (Pengadilan Amsterdam)

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Para Delegasi Kemenko Polhukam Akhiri Kunjungan Kerja di Restorative Justice Nederland. Foto. Humas Kemenko Polhukam
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Akhiri Kunjungan Kerja dengan Berdiskusi di Restorative Justice Nederland (RJN), Kemenko Polhukan Kunjungi Juga Rechtbank Amsterdam (Pengadilan Amsterdam)

info ruang publik – Deputi III, Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengakhiri rangkaian kunjungan kerja studi perbandingan pengaturan keadilan restorative di Belanda dengan berdiskusi di Restorative Justice Nederland (RJN), Sabtu (11/5/2024).

Diskusi di RJN sangat konstruktif untuk memperoleh gambaran pelaksanaan mediasi di Belanda. Implementasi mediasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Belanda.

Perlu dicatat bahwa RJN merupakan anggota forum keadilan restoratif Uni Eropa, serta lembaga masyarakat sipil yang bermitra dengan Ministry of Justice and Security, dalam menentukan kebijakan tentang keadilan restoratif di Belanda.

Pelaksanaan keadilan restoratif di Belanda menekankan pada hasil mediasi antara pihak korban dengan pelaku kejahatan yang dibantu oleh mediator profesional. Hal ini tetap dengan mengedepankan prinsip dasar mediasi, yaitu kesukarelaan, netralitas, dan menjamin kerahasiaan.

Aturan umum mediasi di Belanda diatur dalam Pasal 51H Criminal Procedure Law (KUHAP) yang pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Para mediator dan pemangku kebijakan dituntut untuk turut memahami kepentingan korban dan pelaku dalam menyelesaikan permasalahannya.

Diketahui, praktek mediasi di Belanda pada awalnya tidak berjalan mudah, perkara yang diserahkan oleh Penuntut Umum kepada mediator terus meningkat.

Tahun 2022, diperoleh data bahwa 35.000 dari 800.000 kasus yang dilaporkan ke polisi dinyatakan telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi, dan jumlah ini semakin meningkat tiap tahunnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo bersama jajaran turut mengunjungi Rechtbank Amsterdam (Pengadilan Amsterdam) untuk melihat penerapan Community Court yang merupakan Lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan antara pelaku dan korban tindak pidana tertentu.

Pencurian ringan dan kenakalan remaja merupakan contoh perkara yang dapat diselesaikan dengan melakukan dialog yang penentuan hukumannya diserahkan kepada Penuntut Umum.

Layanan ini sebagai representasi dari fasilitas yang disediakan Pemerintah Belanda untuk memberikan akses keadilan bagi pelaku dan korban yang tidak mampu.

Sumber

Menkopolhukam

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Polemik Kritik Pembangunan Melalui Tiktok di Lampung yang Dipolisikan

7 Maret Adalah Peristiwa Jatuhnya Pesawat Garuda Indonesia Penerbangan 200

Masuk Kategori Narkotika, Tanaman Kratom Disebut Punya Nilai Ekspor Fantastis dan Datangkan Keuntungan Bagi Indonesia

Plt Ketua Umum Partai Golkar Dipilih Secara Cepat, Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia: Faksionalisasi politik

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version