Residivis Narkoba Tertangkap di Bekasi, Sabu Senilai 10,6 Milyar Diamankan Polisi

info ruang publik – Polres Metro Bekasi Kota menangkap residivis kasus narkoba berinisial MH, 40 tahun, di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat, 12 April 2024. Polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 10.654,77 gram.

“Dia (MH) residivis kasus yang sama, tahun 2022 dia ditahan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Farlin Lumban Toruan, Rabu, 17 April 2024.

Ribuan gram sabu yang diselundupkan oleh pelaku nilainya berkisar Rp10,6 miliar. “Kalau misalnya dia (Sabu) satu juta per gram dikalikan 10.600 (gram), jadi 10,6 miliar lah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MH baru dua minggu mengedarkan barang haram tersebut. Biasanya, Sabu itu akan diedarkan oleh MH ke wilayah Jabodetabek.

Kepada polisi, MH mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari orang di wilayah Riau. Polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial AK yang diduga menjadi perantara MH untuk mendapatkan ribuan Sabu itu.

Sementara, MH kini harus menjalani proses pidana di Polres Metro Bekasi Kota. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 12 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Selain itu, Farlin memastikan ribuan barang bukti Sabu yang disita bakal segera dimusnahkan. “Tentunya akan dimusnahkan, pasti dimusnahkan,” tutur Farlin.

Sumber

Exit mobile version