Peras Pengusaha Hiburan Malam, 5 Orang Anggota Ormas Ditangkap dan 2 Orang Menjadi Tersangka

info ruang publik – Kepolisian Resor atau Polres Metro Bekasi menangkap lima orang pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka diduga memeras pengusaha hiburan malam sebesar Rp 25 juta dengan mengancam akan mendemo tempat hiburan itu, akhir Maret lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi menangkap kelima pelaku setelah korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan. Menurut dia, para pelaku merupakan anggota tiga ormas yang berbeda. “Saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.

Mereka yang ditangkap yaitu YM alias Paung (24), alumnus mahasiswa sekaligus sekjen ormas. M alias Mar (23), mahasiswa sekaligus anggota ormas, FK (24), tukang parkir sekaligus anggota ormas, DS (30), tukang parkir sekaligus anggota ormas, dan MW (31), tukang ojek pangkalan sekaligus anggota ormas.

Dari kelima pelaku, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka. Menurut Ade Art, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status keduanya. Apalagi, mereka telah mengakui perbuatan mereka memeras korban. “Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Ade Ary.

Di tempat hiburan malam itu, tutur Ade Ary, para pelaku meminta uang sejumlah Rp 25 juta. Bila tidak, mereka mengancam akan berunjuk rasa di depan tempat itu karena tetap buka di bulan Ramadah. Namun, korban baru memberikan Rp 13 juta melalui transfer dan tunai.

Sementara YM dan M saat ini diproses di Polres Metro Bekasi, polisi memulangkan tiga orang lainnya karena tidak cukup bukti. Kepada mereka, polisi menyarankan untuk lapor diri.

Sumber

Exit mobile version