Modus Menjadi Dokter Umum dan Beroperasi Tanpa Ijin, Kepolisian Resor Metro Bekasi: Ingin Mendapat Uang Cepat

info ruang publik – Kepolisian Resor Metro Bekasi telah berhasil menangkap seorang tersangka bernama S, 39 tahun, yang berpura-pura menjadi seorang dokter di sebuah klinik yang terletak di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.

“Tersangka ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024 sekitar 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Twedi Aditya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Selasa seperti dikutip dari Antaranews.

Penangkapan ini dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa motif utama pelaku adalah masalah ekonomi.

“Pelaku ingin mendapatkan uang dengan cepat, memperkaya diri, dan merasa dihargai,” ungkap Twedi.

Sebelum menjadi dokter gadungan, tersangka adalah pengangguran. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati, Jawa Tengah.

Setekah diusut, klinik tempat tersangka tersebut berpraktik juga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada September 2019.

Akibat kasus ini, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, menghimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan jika merasa dirugikan.

“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut dan merasa dirugikan terkait penyakitnya,” jelasnya.

Tersangka (dokter gadungan) akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sumber

Exit mobile version