Polisi Tangkap Dokter Gadungan Setelah Lima Tahun Beroperasi di Bekasi

info ruang publik – Polisi menangkap dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu yang membuka praktek di Klinik Pratama Keluarga Sehat, perumahan Taman Cikarang Indah II, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun klinik itu milik pelaku dan sudah praktek selama lima tahun.

“Sebelum dokter (gadungan) dia (pelaku) adalah pengangguran. Jadi, berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Selasa, 19 Maret 2024.

Twedy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku dan kliniknya belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR dan Surat Izin Praktik atau SIP. Polisi pun langsung menyelidiki laporan itu, berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan, lanjut Twedy, pelaku memang terbukti tidak memiliki STR dan SIP. Polisi kemudiam menangkap pelaku pada 15 Maret 2024. Polisi juga menggeledah klinik milik pelaku tersebut.

“Ditemukan adanya tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep periode Agustus 2020 sampai dengan Februari 2024 dan hasil Lab periode Juni 2020 sampai dengan Januari 2024, dan tidak ditemukan STR dan SIP terhadap dokter tersebut,” ujar Twedy.

Kebutuhan ekonomi jadi alasan pelaku nekat jadi dokter gadungan. Adapun saat ini polisi masih mendalami perihal jumlah pasien yang sudah dilayani pelaku. Polisi juga masih mencari tahu apakah ada pasien yang mengalami kerugian setelah berobat di klinik milik pelaku.

“Pelaku ini dokter umum gadungan dan ini masih didalami (apakah ada pasien yang rugi), karena kan tadi ada buku pasien nanti kami juga dalami ada kerugian apa tidak dari masyarakat setelah berobat,” ujar Twedy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sumber

Exit mobile version