Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Enam Pelaku

info ruang publik – Polisi menangkap tiga dari enam pelaku tawuran pelajar yang menewaskan pemuda berinisial FM di Jalan Perjuangan Baru, Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Minggu pagi, 18 Februari 2024. Adapun tiga pelaku lainnya masih buron.

“Para pelaku tawuran ini ada yang statusnya masih pelajar dan ada yang sudah selesai sekolah. Korban ada dua orang, yang satu meninggal dunia sedangkan yang satunya mengalami luka berat. Korban inisial FM dan FF,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers kasus tersebut, Jumat, 23 Februari 2024.

Firdaus menjelaskan, tawuran pelajar itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan. Adapun FF mengalami luka bacok di pinggang dan tembus ke paru-paru akibat sabetan senjata tajam.

FM meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Bekasi. Sementara, FF saat ini tengah kritis di rumah sakit. “Kelompok tawuran ini sering kali menggunakan salah satu media sosial untuk mengajak tawuran. Pada hari itu kelompok inisial M melawan kelompok inisial KB,” ujar Firdaus.

Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Kerja polisi membuahkan hasil, tiga pelaku berinisial DD, 17 tahun, AJ, 18 tahun, dan PI, 17 tahun, ditangkap pada 21 Februari 2023.

Adapun tiga pelaku lainnya, yakni B, I, dan AMW masih buron. Seluruh pelaku terlibat dalam tawuran yang menewaskan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana Ayat 2 dan 3 tentang Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan pelaku lainnya, karena berdasarkan CCTV mereka ini ramai pas melakukan aksi tawuran. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang masih DPO,” ujar Firdaus.

Sumber

Exit mobile version