Pemilu 2024 Jatuh Pada Hari Rabu, Menariknya Bukan Tahun ini Saja

info ruang publik – Masa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung. Diketahui, hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Menariknya, hari pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada Rabu sebenarnya tidak hanya terjadi pada tahun ini.

Pada 2019 lalu, hari pemungutan suara Pemilu jatuh pada Rabu, 17 April. Lalu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 juga jatuh pada Rabu, yakni 27 Juni 2018. Bahkan, Pemilu 2014 juga melaksanakan hari pemungutan suara pada Rabu, 9 Juli.

Sebenarnya, mengapa hari pemungutan suara selalu jatuh pada Rabu?

Sebagai informasi, hari pemungutan suara Pemilu ditetapkan sebagai hari libur tambahan oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, pemberian hari libur ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3.

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” tulis UU tersebut, dikutip Selasa (13/2/2024).

Mengutip dari Indonesia Baik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata memang sengaja menetapkan hari pemungutan suara Pemilu pada Rabu.

Menurut KPU, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan angka partisipan dari masyarakat untuk melakukan pencoblosan.

KPU sengaja tidak melaksanakan hari pemungutan suara pada Senin dan Jumat karena berdekatan dengan akhir pekan. Jika pencoblosan dilaksanakan pada salah satu dari kedua hari tersebut, masyarakat dikhawatirkan bakal lebih memanfaatkan momen tersebut untuk liburan panjang, bukan untuk menggunakan hak suara.

Sementara itu, KPU juga sengaja tidak memilih Selasa dan Kamis sebagai hari pemungutan suara karena dinilai sebagai “hari kejepit”. Dikhawatirkan, jumlah pemilih akan turut berkurang karena memberikan potensi bagi masyarakat untuk mengambil cuti panjang demi berlibur.

Maka dari itu, lembaga penyelenggaraan pemilu di Indonesia itu pun memilih Rabu sebagai hari pemungutan suara karena dinilai jauh dari akhir pekan dan tidak berposisi sebagai “hari kejepit”. Harapannya, jumlah masyarakat yang berpartisipasi akan maksimal karena tidak dimanfaatkan untuk berlibur.

Sebagai informasi, penetapan Rabu (14/2/2024) sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi Keppres tersebut.

Sumber

Exit mobile version