Berikan Tenggat Waktu Sampai 17 Oktober 2024, UMKM Wajib Miliki Sertifikasi Halal

info ruang publik – Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, menjelaskan pemerintah akan memberikan tenggat waktu sampai 17 Oktober 2024. Jika pedagang belum mempunyai sertifikasi halal, maka dikenakan sanksi administratif.

“Pertama akan ada sanksi, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” kata Siti dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/2/2024).

Sertifikasi halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin mencantumkan label halal pada kemasan produk yang dikeluarkan pemerintah. Sertifikasi halal sebelumnya bersifat voluntary, sedangkan setelah disahkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal menjadi mandatory.

Karena itu, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia saat ini wajib bersertifikat halal.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, melihat kewajiban ini sebenarnya menguntungkan seluruh konsumen, tidak hanya muslim saja. Karena pengertian halal dalam hal ini adalah ‘Thoyib’ atau baik dan tidak membahayakan kesehatan.

“Bagi pengusaha yang sudah mendapatkan sertifikasi, mereka akan mendapatkan kepercayaan yang bisa berujung meningkatnya penjualan,” ujar dia, Selasa (6/2/2024).

Piter mencontohkan, di negara maju kepentingan konsumen sangat diperhatikan. Sehingga kalau ada yang mau menjual makanan, maka pedagangnya dicek kesehatannya dan sebagainya dan ini mirip dengan sertifikasi halal.

“Jadi produk makanan minuman yang dijual harus benar-benar baik sehat atau dengan kata lain halal. Jadi sertifikasi halal sebenarnya menguntungkan semua pihak,” ujar dia.

Meski begitu, kata Piter, tantangannya saat ini bagaimana membuat proses sertifikasi ini bisa dibuat sederhana dan dengan biaya yang semurah-murahnya. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pengusaha yang kemudian berujung kepada konsumen juga.

Untuk diketahui, pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis dari pemerintah disediakan bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama.

Namun, pemerintah juga menunjuk lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

PT SUCOFINDO selaku LPH, telah diakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH pada 17 Februari 2023, sebagai LPH Utama mengacu pada standar ISO 17065 dengan cakupan wilayah kerja nasional dan internasional.

Di luar itu, sebenarnya pemerintah juga mengatur biaya untuk permohonan sertifikat halal per sertifikat. Untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp300 ribu, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta.

Anggaran tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium jika diperlukan.

Sumber

Exit mobile version