Sekap Remaja Putri Demi Bisnis Prostitusi, Pemuda 18 Tahun Jaring 128 Pelanggan

info ruang publik – Polisi mengungkap fakta baru kasus remaja perempuan berinisial AJR, 15 tahun, yang jadi korban penyekapan dan eksploitasi anak di sebuah indekos, Jalan Cempaka, Jatisampurna, Kota Bekasi. Selain AJR, ada tujuh perempuan lainnya yang jadi korban eksploitasi seksual untuk bisnis prostitusi.

“Hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih delapan korban yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan enam orang lainnya sudah dewasa,” kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajum Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 15 Januari 2024.

Adapun polisi sudah menangkap dua pelaku kasus tersebut. Satu pelaku merupakan wanita berinisial A alias Oma, 52 tahun, berperan sebagai muncikari dan penampung para korban.

Satu pelaku lainnya, yakni pemuda berinisial D, 18 tahun, berperan merekrut perempuan jadi pekerja seks komersial (PSK). Kepada polisi, Oma mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

“Lebih kurang tiga bulan, tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang dicari dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya,” ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, para pelaku memasang tarif sekitar Rp 250-450 ribu kepada hidung belang untuk sekali kencan. Adapun tiap korban diberikan upah Rp 50 ribu per tamunya.

“Satu hari (korban) bisa melayani tamu 3-4 orang,” ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023. Saat itu AJR berkenalan dengan seorang pria, D, melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu bertemu di sebuah kontrakan, wilayah Ujung Aspal.

Korban kemudian ditawari pekerjaan oleh pelaku dengan iming-iming gaji sekitar Rp 1-2 juta per bulan. Korban yang masih pelajar pun tertarik dan menerima tawaran tersebut.

Pelaku lalu meminta korban untuk berdandan. Seusai berdandan, korban difoto oleh pelaku.

“Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi, foto anak sekolah ini ternyata sudah disebar dan tiba-tiba ada pelanggan,” kata Ketua Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA), Lia Latifah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.

Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

Sumber

Exit mobile version