Parkiran Liar, Antara Macet, Pembiaran dan Lemahnya Dinas Terkait di Kabupaten Bekasi

Gunawan atau yang kerap disapa Mbah Goen
Penulis merupakan Aktivis, Pengusaha Wisata dan Pengamat Kebijakan Publik

info ruang publik – Parkiran liar adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tempat-tempat di mana kendaraan bermotor diparkir di area yang bukan merupakan fasilitas parkir resmi atau diizinkan. Fenomena ini banyak menjadi perdebatan publik karena kemungkinan kekurangan ruang parkir yang memadai dan tingginya permintaan akan tempat parkir.

Tidak dipungkiri hal ini terjadi di Kabupaten Bekasi dengan maraknya aksi parkiran liar yang memanfaatkan jalan Kalimalang sebagai tempat parkir dan pemberhentian kendaraan bermotor.

Seperti halnya yang terjadi diruas jalan Kalimalang tepatnya di depan pasar Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Banyak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat diparkir dan berhenti di ruas jalan tersebut yang luput dari penertiban dan penindakan dari instansi yang berwenang. Padahal itu jelas-jelas melanggar lalu lintas dan ketertiban umum.

Lemahnya Dinas terkait di Kabupaten Bekasi untuk mau melakukan razia dan penertiban kendaraan-kendaraan bermotor yang diparkir dan berhenti tidak pada tempatnya itu pun  menjadi sorotan publik.

Hal ini dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Perempatan jalan raya Tegal Danas pada jam-jam sibuk, saat berangkat dan pulang kerja menjadi langganan macet yang cukup parah”.

Perlu diketahui, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) pada tahun anggaran 2023 telah menyelesaikan pembangunan jalan Kalimalang dititik perempatan Tegal Danas menjadi dua jalur yang sebelumnya hanya ada satu jalur.

Dibangunnya jalan itu bertujuan agar dapat mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi selama ini serta memudahkan akses perhubungan jasa, barang dan orang, baik dari Bekasi ke Karawang ataupun arah sebaliknya.

Rampungnya pembangunan jalan itu tidak menjadikan layaknya fungsi jalan, tapi malah dimanfaatkan sebagai tempat pemberhentian dan parkiran liar kendaraan bermotor hanya karena posisi jalan yang berhadapan dengan pasar Tegal Danas secara langsung.

“Hal ini yang membuat heran, bisa-bisanya jalan dijadikan area lahan parkir dan kenapa Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi cenderung melakukan pembiaran. Ada apa?”.

Sangat disayangkan bila APBD Kabupaten Bekasi yang jumlahnya puluhan milyar guna pembangunan infrastruktur jalan, menjadi muskil untuk bisa dinikmati secara nyaman oleh pengendara demi kelancaran perjalanan dan malah menjadi kesemerawutan hanya karena dialih fungsikan menjadi tempat parkiran liar dalam pembiaran.

Semoga Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu melakukan pendekatan secara holistik dan terintegrasi, agar dapat mengurangi praktik parkiran liar demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas dengan pelayanan publik yang tepat.

Gunawan/BA

Exit mobile version