Naikkan Tarif Retribusi Sampah, Doni Sirait: Sudah Sesuai Perda

info ruang publik – Pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan tarif retribusi sampah yang mulai berlaku pada awal Januari 2024. Kenaikan tarif retribusi sampah itu mencapai tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.

“Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait dalam keterangan resmi tertulis, Jumat, 12 Januari 2024.

Besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga itu sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu, ditetapkan tarif retribusi sampah rumah kontrakan, yakni Rp 11 ribu per bulan.

Lalu, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000, dan rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt Rp 20.000 per bulan.

Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi sampah warga rumah kontrakan hingga sedang hanya sekitar Rp 3 ribu-5 ribu per bulan.

“Ya, karena dari statistik UMR (Upah Minimum Regional) di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan,” ujar Doni.

Adapun penyesuaian tarif baru retribusi sampah itu juga berlaku untuk kelompok usaha, seperti catering, perusahaan, dan rumah sakit.

“Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial,” ujar Doni.

Sumber

Exit mobile version