Resmi Umumkan Laporan Awal Dana kampanye (LADK) Tingkat Pusat, Berikut Daftar Penyampaian KPU

info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi me- Release daftar penyampaian Laporan Awal Dana kampanye (LADK) Tingkat Pusat yang disampaikan melalui Sikadeka, Selasa, 19/01/2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Berikut Daftar penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat

Sumber/Syaka

Exit mobile version