Pegawai BNN Pelaku KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

info ruang publik – Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini, 29 tahun, di Bekasi.

Kepala Satreskrim Polres Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan, AF ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 5 Januari 2024.

“Kemarin, kan, Jumat pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 6 Januari 2024.

Sebelumnya AF ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa, 2 Januari 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap korban.

Firdaus membenarkan AF merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional atau BNN. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” ujar Firdaus.

Sebelumnya, aksi KDRT yang dialami Yuliyanti itu terekam CCTV rumahnya dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, tampak pelaku menindih tubuh korban dan melakukan pemukulan.

KDRT itu terlihat dilakukan di depan ketiga anak mereka di rumah mereka, wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Ibu tiga anak itu mengaku sempat diusir dari rumah oleh suaminya seusai melahirkan anak kedua pada 2020. Yuliyanti melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak BNN.

Yuliyanti dan suaminya lalu dimediasi dan mereka sepakat untuk rujuk, padahal saat itu Yuliyanti sudah ditalak tiga. Namun, setelah memiliki tiga anak, kata Yuliyanti, suaminya tak juga berubah menjadi lebih baik.

Yuliyanti mengaku tetap berulang kali menjadi korban KDRT suaminya.

“Awal mulai laporan (ke polisi) itu tepatnya Agustus 2021, kemudian sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan tajdidun nikah lagi dengan suami. Ternyata setelah laporan saya hold, masih melakukan KDRT berulang,” kata Yuliyanti kepada wartawan di Bekasi, Selasa, 2 Januari 2024.

Yuliyanti menjelaskan, sejak rujuk dengan suaminya, dia malah kerap mendapat kekerasan fisik dari suaminya. Bahkan KDRT itu dilakukan di depan ketiga anaknya. Yulianti juga mengaku sempat diancam dibunuh suaminya.

Sumber

Exit mobile version