Mutilasi Istri di Malang, Polisi: Pelaku Sudah Merencanakan Karena masalah Keluarga

info ruang publik – Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menuturkan hasil pemeriksaan James Lodewyk Tomatala (61), suami yang membunuh dan memutilasi istrinya NMS (55).

Danang menuturkan, pelaku telah merencanakan pembunuhan hal itu diperkuat dengan saksi dan barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada saksi yang menyatakan demikian dan ada beberapa alat bukti yang diduga sudah disiapkan untuk melakukan pembunuhan,” kata Danang, Selasa (2/1/2024).

Lodewyk pun dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu, Danang menuturkan tim kedokteran juga telah selesai melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Lodewyk. Dari hasil tes tersebut dipastikan pelaku melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar.

“Betul, tidak didapati ada gangguan kejiwaan,” ucap Danang.

Untuk diketahui, dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa peralatan yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, juga disita pisau dan golok serta kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka JM (61) terhadap istrinya berinisial MS (55). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku membunuh sekaligus memutilasi istrinya sendiri menjadi sejumlah bagian.

Masalah rumah tangga menjadi penyebab JM tega melakukan perbuatan jahatnya itu ke istrinya.

“Korban ditemukan dalam kondisi terpotong di beberapa bagian. Setelah ini, akan dilakukan autopsi,” kata Danang di Kota Malang, Minggu (31/12/2023) dilansir dari Antara.

Sumber

Exit mobile version