Terseret TPPU, Jubir Anies di Tetapkan Tersangka oleh Kejari Jakarta Timur

info ruang publik – Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Nurindra B. Charismiadji menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang baru saja menerima pelimpahan berkas tersangka dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

“Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra lewat keterangan tertulis dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Mahfuddin mengatakan dalam perkara ini, Nurindra selaku pemilik dan pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, serta Ike selaku pengelola perusahaan tersebut diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 sampai dengan 2019.

Dia mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Atas perbuatan keduanya, penyidik menduga mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.103.028.418.

Setelah melakukan pelimpahan ini, jaksa juga langsung menahan Nurindra di Rumah Tahanan Cipinang sejak 27 Desember 2023. Sementara Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 27 Desember 2023 untuk 20 hari pertama.

Nuridran dan Ike Andriani diduga melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, keduanya diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber

Exit mobile version