Polisi Gagalkan Peredaran Miras di Bekasi, Polsek Cikarang Pusat Berantas yang Ilegal

info ruang publik – Polsek Cikarang Pusat menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kampung Kandang Gereng, Jayamukti, Kabupaten Bekasi, Jumat, 15 Desember 2023. Dalam giat tersebut, polisi menyita puluhan botol miras ilegal berbagai merek dari para pengedar.

“Petugas berhasil menyita enam botol minuman merek Anggur Merah, tiga botol minuman merek Anggur Merah Kolesom, 12 botol minuman merek Intisari, sebelas botol minuman merek Kawa-kawa, dan tiga botol minuman merek AO,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Inspektur Polisi Dua Fifin Edi dalam keterangan resmi tertulis, Minggu, 17 Desember 2023.

Operasi pemberantasan peredaran miras ilegal itu dilaksanakan sebagai upaya konkret dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Adapun barang bukti yang diamankan dipastikan ilegal, karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual dan didistribusikan. Polisi total menyita 35 botol miras ilegal berbagai merek dalam operasi tersebut.

“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat,” ujar Fifin.

Barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Fifin berharap operasi pemberantasan peredaran miras ilegal itu dapat memberikan efek jera kepada para pengedar.

“Penyelidikan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak terkait di lingkungan masyarakat, untuk mengungkap jejak peredaran miras ilegal tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Fifin.

Sumber

Exit mobile version