Pelaku KDRT dengan Golok di Cibarusah Menyerahkan Diri Setelah Dicari Polisi

info ruang publik – Polisi telah menangkap Yanto Heryawan, 36 tahun, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menganiaya istrinya, Rustini, 35 tahun, dengan golok. Yanto dan Rustini adalah warga Kampung Cisarua, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dan kekerasan itu terjadi pada Selasa pagi, 12 Desember 2023.

Yanto ditangkap pada Rabu diniharinya, 13 Desember 2023.

“Setelah kami lakukan pencarian, mungkin pelaku (merasa) lagi dicari polisi, jadi dia menyerahkan diri,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Inspektur Satu Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.

Kepada polisi, Yanto mengaku tega menganiaya istrinya tersebut karena terbakar cemburu. Dia marah seusai melihat riwayat percakapan Rustini dengan pria lain di ponsel.

“Pelaku menemukan isi chatting laki-laki lain di handphone korban,” ujar Iskandar.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa pagi lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Beruntung ada tetangga, Nuraini, yang mendengar jerit Rustini dan memergoki kekerasan yang sedang terjadi saat itu.

Nuraini yang mendengar suara teriakan perempuan dari dalam rumah Yanto-Rustini langsung bergegas mencari tahu. Nuraini pun mengintip situasi dalam rumah lewat jendela. Saat itu dia melihat ceceran darah di lantai.

“Selanjutnya saksi mendobrak pintu rumah yang terkunci,” kata Iskandar dalam keterangan resmi tertulis, Selasa lalu.

“Setelah saksi masuk ke dalam rumah, saksi melihat pelaku sedang memegang golok yang sedang disabetkan ke arah kaki korban.”

Warga yang kemudian juga mengetahui peristiwa itu lalu mencegah KDRT berlanjut. Yanto lalu kabur dari rumahnya menggunakan sepeda motor, sedangkan Rustini dilarikan warga tetangga ke rumah sakit.

Sumber

Exit mobile version