Polisi Jelaskan Kronologinya, Pelaku Pembunuhan Seorang Lansia Sakit Hati Atas Perkataan Korban

info ruang publik – Polisi menjelaskan kronologi kasus pembunuhan pria bernama Sumantri, 78 tahun, oleh sepupunya, Midan, 64 tahun, di Jalan Gang Kavling, Kampung Belendung, Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 25 November 2023.

“Awalnya korban sedang berada di depan rumahnya ingin membersihkan lahan, mengarit rumput,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul dalam keterangan resmi tertulis, Senin, 27 November 2023.

Pelaku yang hendak memanen bayam di kebun melintas depan rumah korban. Pelaku dan korban bertemu dan terjadi percekcokan di antara keduanya.

Menurut polisi, saat cekcok itu korban sempat berkata, “Rasain bini lu sudah gua blakiin (setubuhi)”. Kata-kata itu membuat Midan sakit hati dan naik pitam.

“Korban langsung dibanting dan diinjek lehernya oleh pelaku, kemudian pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan satu buah pisau dapur,” ujar Hotma.

Sumantri pun tewas bersimbah darah di lokasi kejadian. Terdapat luka robek pada bagian leher korban. Jenazah korban ditemukan oleh cucunya. Warga setempat bersama keluarga korban langsung memindahkan jenazah lansia itu ke rumahnya, yang tidak jauh dari TKP.

Midan sudah ditangkap polisi beberapa saat setelah pembunuhan sepupunya tersebut. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Babelan.

Sumber

Exit mobile version