Kerjasama Revitalisasi Pasar Cibitung, Tim Kuasa Hukum Pedagang Kirim Surat Keberatan Administrasi

info ruang publik –  Tim Kuasa Hukum dari Pedagang Pasar Induk Cibitung, mengirimkan surat keberatan administratif atas addendum perjanjian kerjasama revitalisasi dan sarana penunjang lainnya, serta pengelolaan Pasar Induk Cibitung dalam Bentuk Bangun Guna Serah (BGS), antara Pemkab Bekasi dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Surat dengan nomor 017/SK/Adv.BAP/XI/2023 per tanggal 13 November 2023 tersebut dikirimkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dan ditembuskan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, serta Sahabat Bangun selaku klien dan pedagang di Pasar Induk Cibitung.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung, Bedi Setiawan Al Fahmi mengatakan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung sebagaimana perjanjian kerjasama Nomor 01/PKS.511.2/SDAG/I/2021 telah berakhir.

Hingga batas waktu yang diperjanjikan tanggal 19 Agustus 2023 pekerjaan belum selesai dilaksanakan, namun Pj Bupati Bekasi pada tanggal 18 Oktober 2023 melakukan addendum Perjanjian Kerjasama dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.

“Kami menyampaikan keberatan dengan pertimbangan klien kami adalah pedagang Pasar Induk Cibitung yang mempunyai kepentingan hukum, karena mengalami dampak secara langsung atas adanya addendum tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, proses gugatan antara Sahabat Bangun selaku penggugat dengan PT Citra Prasasti Konsorindo selaku tergugat, masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang Perkara Perdata Nomor 276/Pdt.G/2022/PN Ckr.

Dirut PT Citra Prasasti Konsorindo juga tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan perbuatan hukum terhadap addendum tersebut, karena hubungan hukum perjanjian kerjasama Pemkab Bekasi dengan Kantor Cabang PT Citra Prasasti Konsorindo berdiri sendiri sebagai subjek hukum.

“Saat ini kantor cabang yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkab Bekasi tersebut telah dibubarkan dengan Akta Pembubaran Nomor 01 tanggal 12 Desember 2022,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, kewajiban Kantor Cabang PT Citra Prasasti Konsorindo dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan hingga sebelum addendum tidak dilaksanakan dengan baik, yaitu melaksanakan revitalisasi dan sarana penunjang lainnya selama 24 bulan setelah dilakukannya Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dengan pembiayaan sepenuhnya dari pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan juga memberikan prioritas penempatan atau plotting bagi para pedagang lama (existing) sesuai dengan kondisi semula,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu Pedagang di Pasar Induk Cibitung, Sahabat Bangun, mengaku sudah tidak percaya kepada pihak perusahaan karena pengelolaannya sudah tidak sesuai dengan Bentuk BGS. Dirinya pun mengaku perusahaan telah mengambil dan menguasai sembilan kios miliknya dan disewakan kepada orang lain.

Sahabat mengaku tidak masalah sepanjang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan pelaksana. Kondisi sekarang ini halaman parkir didalam pasar juga sangat sempit. Dan tidak layak untuk dikatakan Pasar Induk. Karena itu dirinya meminta bantuan kepada pemerintah agar pedagang bisa nyaman untuk berdagang.

“Sekarang parkirannya juga susah. Macet setiap hari. bagaimana pembeli mau datang ke pasar. Makanya sekarang pedagang sangat memprihatinkan. Banyak yang sudah enggak kuat. Ada yang sudah bangkrut karena usahanya enggak jelas. Dan akhirnya menjual kiosnya ke RWP,” jelasnya.

Disinggung mengenai putusan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi yang akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 nanti, dirinya berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Waktu saya anggota Forum Komunikasi Pedagang. Ketua saya membubarkan forum tersebut tanpa persetujuan saya, sehingga membuat tanda tangan yang bukan dari pengurus. Dan akhirnya keluar perdamaian antara ketua forum dengan pihak perusahaan, sehingga keluarlah surat perdamaiannya,” terangnya.

Dalam Gugatan Perdata tersebut, dirinya mengaku menuntut hak-haknya, yaitu lima Kios Inpres dan empat Kios Swadaya miliknya di Pasar Induk Cibitung. Kemudian dirinya pun menuntut hak sewa kios miliknya dari awal sampai sekarang.

Dirinya pun melihat adanya dugaan pihak perusahaan bekerjasama dengan pihak unit, sehingga kios miliknya bisa dialihkan kepada pihak atau penyewa lain.

“Tidak mungkin orang berani menempati tempat orang tanpa ada orat oret penguasa. Hal itu harus diperiksa kebenarannya, seperti apa sehingga ada orang menempati tanpa ada persetujuan saya. Karena untuk sertifikat masih ada sama saya sampai saat ini,” tandasnya.

Redaksi

Exit mobile version