Absen Setelah 6 Kali Pemanggilan Penyidik, Terduga Pemberi Suap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Tetapkan Menjadi Tersangka

info ruang publik – Dugaan gratifikasi yang menjerat seorang kontraktor berinisial RS berbuah penjemputan paksa oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi terhadapnya. Seperti diketahui bersama RS selama ini selalu mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan yang tidak diketahui.

RS dijemput paksa pada malam hari, Senin, 30/10/2023 (22.00 WIB) di area Kabupaten Bogor tempat kerabatnya selama ini berada, setelah mangkir dari 6 kali proses pemanggilan yang dilayangkan pihak Kejari Kabupaten Bekasi kepadanya dalam pemenuhan unsur penyidikan lebih lanjut (dikutip dari triberita.com).

“Tim penyidik Kejari melakukan penjemputan paksa terhadap RS, sebab yang bersangkutan sudah mangkir dari panggilan sebanyak enam kali”, tutur Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

RS bersama Tim Kejari tiba dini hari pukul  01.00 WIB dan langsung secara maraton melakukan pemeriksaan selaku saksi dari kasus dugaan suap yang menyeret nama Soleman (SL) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus terduga penerima suap darinya.

Dalam keterangan press nya juga, Kajari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas menjelaskan jikalau RS sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam tindak pidana suap atau gratifikasi.

“Benar RS sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini, dan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Lapas Cikarang, Pasir Tanjung , Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pasal yang disangkakan adalah pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara”, kata Ricky.

Dijelaskannya kembali, dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, karena kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barang bukti.

Syaka,BA

Exit mobile version