Gibran Bisa Jadi Cawapres, Putusan Nasib Prabowo Ditentukan Pekan Depan

info ruang publik – Pekan ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) cukup menjadi sorotan publik.

Pasalnya ada nama-nama yang digadang-gadang bisa maju cawapres setelah putusan ini. Namun, di sisi lain banyak juga tanggapan negatif publik mengenai hal tersebut. Mengapa demikian?

Sebagaimana diketahui, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

MK pun memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Putusan MK ini membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut berkompetisi di Pilpres 2024.

Sebelum putusan terjadi, banyak yang berasumsi bahwa ada beberapa nama yang ‘gagal’ maju jadi orang nomor satu di Indonesia ini. Bak kalimat belum berperang sudah ‘mati’ duluan. Namun, putusan MK ini membuat lega para pendukung yang ingin memajukan capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Tapi bukan lagi anak muda di Indonesia yang punya kesempatan, tapi hanya ‘anak muda’ yang pernah menjadi pimpinan daerah. Artinya memang terdapat 21 juta anak muda Indonesia usia 35-39 yang terkubur hak konstitusionalnya untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Gibran Punya Kesempatan Maju ke ‘Panggung’ Kontestasi Politik

Usai putusan MK tersebut, peluang Gibran bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto semakin terbuka lebar. Meskipun, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan soal itu.

Gibran Rakabuming Raka merupakan Wali Kota Solo yang muncul sebagai nama potensial sebagai kandidat calon wakil presiden (cawapres).

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987 artinya hingga saat ini usianya belum genar 36 tahun. Ia dalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang dilantik pada 26 Februari 2021. Terlahir sebagai putra sulung Joko Widodo.

Menilik latar belakangnya, Ia menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Selepas lulus di universitas tersebut, Gibran masih ingin berkuliah lagi hingga membuatnya melanjutkan studinya di University of Technology Insearch, Sydney, Australia hingga lulus di tahun 2010.

Setelah lulus, bukan berarti dia bekerja di bidang teknologi sesuai jurusannya saat kuliah. Sebab di tahun 2010 dia mendirikan usaha katering yang diberi nama Chilli Pari. Usahanya ini kemudian mengantarkannya menduduki jabatan sebagai ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.

Aturan hanyalah syarat administratif. Lantas, pertanyaannya Lantas apakah dengan pengalaman serta usianya saat ini pantaskah Gibran menjadi calon wakil seperti yang digadang-gadang saat ini? Hanya masyarakat Indonesia lah yang bisa menjawabnya sesuai dengan pilihannya masing-masing,

Namun demikian, putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran namun juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres.

Ada pula sosok bupati Tuban, Jawa Timur bernama Aditya Halindra belum lama ini sempat ramai jadi sorotan. Sebab, ia pernah dijuluki sebagai bupati termuda di Indonesia setelah berhasil menang dalam pilkada di usia 31 tahun per tahun 2024 mendatang.

Namun, predikat bupati termuda kini telah diambil alih oleh seorang wanita bernama Rezita Meylani Yopi. Di usianya yang baru menginjak 27 tahun, ia berhasil menduduki kursi bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi, Rezita ternyata merupakan istri dari mantan bupati kabupaten Indragiri Hulu yang juga pernah dinobatkan sebagai bupati termuda.

Memang, persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.

Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu.

Pengalaman memang menjadi suatu hal yang penting untuk calon presiden dan wakil presiden sebab banyak hal ke depan yang bakal dihadapi. Itulah sebabnya, dalam pasal sebelumnya usia 40 tahun disinyalir cukup matang untuk menghadapi tantangan tersebut.

1 2
Exit mobile version