Dugaan Adanya Unsur KKN dan Kepentingan Tertentu, Ergat: Segera Buat RUPS
info ruang publik – Kedudukan jabatan Direktur Usaha (Dirus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Patriot menjadi sorotan luas manakala yang bersangkutan diangkat dan dirasa kurang memenuhi unsur aturan yang sebenarnya.
Asri Fianti Asmar, notabene adalah anggota/pengurus partai berlambang banteng gemuk ini terpilih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Patriot secara aklamasi (tunggal) oleh Mantan Wali Kota Bekasi yang juga sebagai Ketua Partai PDI Perjuangan Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono -red).
Ketua umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy memaparkan tentang Kedudukan dalam BUMD harus didasarkan pada integritas dan kemampuan individu tersebut untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Walaupun sudah ada aturan larangan berpolitik praktis bagi direksi BUMD maupun ASN, dengan Surat Edaran (SE) Walikota No :539/1331/Setda.Bks, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik, ternyata Dirus terpilih merupakan kader partai yang revisi SK partainya tersebut berubah tertanggal 22 juli 2023 lalu, artinya Asri baru satu bulan bukan pengurus partai.
“Asri Fianti Asmar terpilih karena tidak ada yang minat atau memang sudah Plotting -an Mantan Wali Kota yang juga sebagai ketua Partai PDI Perjuangan Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono -red) ?,” ujar Ergat.
Ergat menambahkan kalau kader PDI Perjuangan yang menjadi petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Patriot ini haruslah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 54 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang calon Direksi BUMD adalah minimal 5 tahun bekerja di Bidang Manajerial, namun kenyataannya Asri Fianti Asmar baru 2 tahun bertugas di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM Kompi ini pun menduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam uji kelayakan dan kepatutannya (UKK), dikarenakan tanpa ada kompetitor lainnya yang diuji untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang dalam menjabat sebagai anggota Direksi Perumda Tirta Patriot tersebut.
UKK yang dilakukan Pansel Pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot diduga terlibat praktek KKN dimana nilai dari bobot UKK tidak dibuka, serta hanya pendaftar tunggal dan tidak ada persaingan sehingga bisa dipastikan Asri Fianti Asmar otomatis menjadi Dirus secara mutlak.
“Kami menduga ada kepentingan Tri Adhianto dalam menempatkan kader-kadernya guna membantu dirinya dalam pilkada kedepan,” tegas Ergat.
“Pj Wali Kota Bekasi ,Raden Gani Muhammad harus segera membuat RUPS guna melakukan evaluasi ulang dan memberhentikan Asri Fianti Asmar sebagai Dirus Perumda Tirta Patriot. Selain melanggar Permendagri dan PP, Dirus terpilih ini terindikasi diduga masuk dalam unsur KKN dalam seleksi tersebut, ” harap Ergat mengakhiri.
Syaka/BA