Showing 1 of 1

DPR RI Setujui APBN Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

info ruang publik – Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 resmi mengesahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024, Kamis (21/9/2023).

Pengesahan RUU ini dibuat setelah pengambilan keputusan di Badan Anggaran (Banggar) Selasa lalu (19/9/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU APBN 2024 ini disepakati oleh delapan fraksi a.l.PDIP,Gerindra,Nasdem, dan Golkar. Adapun, fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan catatan atas RUU APBN 2024 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna hari ini untuk disahkan jadi UU.

“Selanjutnya kami tanyakan ke setiap fraksi apakah RUU APBN 2024 dapat disetujui untuk disahkan?” tanya Puan.

Seluruh fraksi yang hadir menjawab: “Setuju”.

Dengan pengesahan ini, maka DPR dan pemerintah sepakat atas APBN 2024, dimana defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.

Kemudian, belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp1.090,8 triliun. Sementara itu, belanja Non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.

Adapun, besaran Transfer ke Daerah dipatok sebesar Rp857,6 triliun. Lebih lanjut, asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 disepakati dalam UU APBN 2024, sebagai berikut:

1. pertumbuhan ekonomi 5,2%;

2. laju inflasi 2,8%;

3. nilai tukar Rp15.000 per dolar AS;

4. tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7%;

5. harga minyak mentah 82 dolar per barel;

6. lifting minyak 635.000 barel per hari;

7. lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.

Sementara itu, indikator sasaran pembangunan dalam RAPBN 2024 disepakati sebagai berikut:

1. tingkat pengangguran terbuka 5,0%-5,7%;

2. tingkat kemiskinan 6,5%-7,5%;

3. tingkat kemiskinan ekstrim 0%-1%;

4. gini rasio 0,374-0,377;

5. IPM 73,99-74,02;

6. nilai tukar petani 105-108;

7. nilai tukar nelayan 107-110.

Sumber

Showing 1 of 1
Exit mobile version