Showing 1 of 1

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Status Tanggap darurat Bencana Kekeringan

info ruang publik – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebut wilayah, lahan pertanian, dan warga yang terdampak kekeringan masih bertambah, sehingga status tanggap darurat diperpanjang.

“Kami akan memperpanjang 14 hari ke depan dengan berbagai konsekuensinya,” kata Dani dalam keterangan tertulis resminya.

Dani memimpin rapat koordinasi, evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 13 September 2023. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan perlu diperpanjang.

Menurut dia, bantuan 2 juta liter air kepada warga belum cukup mengatasi dampak kekeringan. Dani menambahkan bencana ini juga berdampak pada sektor ekonomi mengingat harga bahan pokok terpantau naik.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kabupaten juga tengah mengupayakan tambahan anggaran penanganan kekeringan dengan meminta bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kabupaten juga tengah mengupayakan tambahan anggaran penanganan kekeringan dengan meminta bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ke BNPB, sudah kami ajukan juga sejak seminggu yang lalu dan sedang berproses dan tidak menutup kemungkinan kami mengajukan juga ke Pemerintah Provinsi Jabar. Sudah ada juga bantuan dari swasta yang perlu kami tingkatkan,” ujar Dani.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari, mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 yang ditandatangani Dani Ramdan pada 31 Agustus 2023.

“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” kata Dani dalam keterangannya.

Pada awal penetapan status tersebut, kekeringan terjadi di 23 desa di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi per kemarin pukul 21.00 WIB, jumlah wilayah terdampak kekeringan meningkat menjadi sembilan kecamatan dan 40 desa. Selain itu, 21.250 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi juga terdampak.

Masih ada 3.615 hektare lahan pertanian yang juga terancam terdampak kekeringan. Sejauh ini, sudah 2.055.600 liter air dari BPBD dan pihak lainnya yang disalurkan kepada warga terdampak bencana tersebut.

Sumber

Showing 1 of 1
Exit mobile version