Showing 1 of 1

Menurut Data Kependududkan Kota Bekasi, Pemilih Pemula Belum Miliki E-Ktp

info ruang publik – Sebanyak 38.264 pemilih pemula di Kota Bekasi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi hingga September 2023.

“Sampai 14 Februari 2024, kami akan selesaikan yang 38 ribu itu,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat kepada wartawan di kantornya, Selasa, 12 September 2023.

Taufiq menjelaskan sekitar 1,8 juta warga Kota Bekasi telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Jumlah itu sudah termasuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun dan atau akan berusia 17 tahun hingga Februari 2024.

Pada Maret 2023, Disdukcapil Kota Bekasi memperoleh data dari Kementerian Dalam Negeri jika terdapat 63.115 warga DPT Kota Bekasi belum memiliki KTP Elektronik. Adapun 63.115 orang itu merupakan pemilih pemula di Kota Bekasi.

“Karena data dasarnya kami baru terima Maret 2023, jadi, efektif kami baru jalan enam bulan, enam bulan ini kami punya sisa punya target hingga 14 Februari 2024 itu 38.264 (pemilih yang belum punya KTP Elektronik),” ujar Taufiq.

Disdukcapil Kota Bekasi pun melakukan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman KTP Elektronik pemilih pemula. Sistem jemput bola, kata Taufiq, harus dilakukan agar para pemilih pemula bisa segera memiliki KTP Elektronik.

“Lebih efektif kami jemput bola kami datang ke sekolah daripada mereka yang mendatangi kami di kecamatan atau kelurahan untuk perekaman KTP Elektronik,” ujar Taufiq.

Taufiq pun memastikan layanan perekaman KTP Elektronik untuk warga DPT Kota Bekasi bakal tetap ada hingga 14 Februari 2024.

Sumber

Showing 1 of 1
Exit mobile version