Sebagai Saksi Terlapor, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi jalani 7 Jam Pemeriksaan
info ruang publik – Pelaporan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret salah satu nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kajari), setelah menjadi pusat perhatian terbesar masyarakat Kabupaten Bekasi saat ini terhadap keraguan pada proses penegakan hukum hingga berbuah pemanggilan untuk yang kedua kalinya setelah pemanggilan yang pertama terlapor mangkir.
Dugaan gratifikasi pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau manfaat lainnya yang dapat mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang dalam posisi atau jabatan tertentu tersebut masuk dalam babak dimintai keterangan terhadap terlapor oleh Kajari Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa SH dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa hari ini, Selasa (05/09/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor dengan inisial SL terkait dugaan gratifikasi berupa 2 unit mobil mewah yang diterimanya dari seorang kontraktor berinisial RS.
“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi atas laporan dugaan tipikor berupa penerima gratifikasi pemberian 2 unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS,” papar Ronald.
“Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 15 orang saksi yang nantinya terutama hari ini akan kami pelajari dalam gelar perkara untuk menentukan sikap atas perkara yang sedang ditangani ini,” lanjut Ronald menjelaskan.
Kontraktor berinisial RS telah dipanggil selaku terduga pemberi gratifikasi, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menjalani ibadah Umrah.
“Harap teman-teman bersabar, nanti akan ada penjadwalan ulang atas pemanggilan yang bersangkutan untuk bisa hadir setelah yang bersangkutan selesai menjalankan ibadah Umrah. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan, sabar yah,” kata Ronald.
Terkait pertanyaan wartawan perihal keberadaan 2 mobil mewah tersebut, Ronald menuturkan bahwa semua masih dalam proses berjalan dan terkait surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut sudah diamankan oleh pihak kejaksaan, sementara 2 unit fisik mobilnya masih digunakan oleh saksi terlapor SL.
“Posisi mobil masih ada dan masih belum keluar. Pihak kami baik dari Intelijen maupun Pidsus sudah saling berkoordinasi, tinggal nanti waktunya kita sesuaikan saat kita nanti memeriksa saudari RS. Nanti ada pemanggilan lagi,” jelas Ronald.
Untuk saudara SL rencananya akan dipanggil kembali terutama saat nanti saudari RS kembali dari ibadah umrahnya.
“Ada 36 pertanyaan tadi sudah kami sampaikan terhadap saudara SL selama 7 jam berlangsung, seputar penerimaan, pemberian dan lokusnya. Terkait hal yang masih dalam proses penyelidikan, kami masih belum bisa memberi informasinya. Sementara saudari RS dari jadwal yang kami terima kekira tanggal 11 minggu depan sudah datang kembali ke Indonesia, dan sudah masuk panggilan yang ke 3 yang bersangkutan masih belum bisa hadir. Untuk penetapan tersangka, nanti setelah proses penyidikan sudah selesai,” tutup Ronald dalam keterangan Persnya.
Ditempat terpisah, Pengacara dari tiga CV jasa kontraktor yang dipunyai oleh RS, telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan tipikor pemberian gratifikasi ini.
Azis Iswanto SE SH mengatakan bahwa memang benar ada pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi atas dugaan kasus tipikorĀ pemberian gratifikasi tersebut.
“Pada prinsipnya klien kami sangat kooperatif dalam masalah ini, dan peran klien kami ini yang berinisial SP, YA dan SA adalah saksi yang diduga ada keterkaitan dalam masalah yang dilaporkan, dan kami yakin bahwa klien kami berada dipihak yang benar dan tidak ada hubungannya dengan kasus ini, ini murni soal pekerjaan yang dilaksanakan dan tidak ada kaitannya dalam keterlibatan dugaan gratifikasi,” ucap Azis.
Perlu diketahui bahwa terlapor SL dan saksi lainnya seperti SP, YA dan SA datang secara bersamaan ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB, namun SP, YA dan SA selesai lebih awal pada pukul 14.30 WIB sementara SL selesai hingga pukul 20.53 WIB dan langsung pergi menggunakan mobil mewahnya tanpa ekspresi.
Semestinya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam pembuatan kebijakan di tingkat daerah.
Oleh karena itu, dugaan gratifikasi yang diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini bisa menjadi masalah serius karena dapat mempengaruhi integritas dan independensi dalam menjalankan tugas publik mereka.
Syaka/BA