Showing 1 of 1

Terbitkan Permendikbud No 53 Tahun 2023, Nadiem Jelaskan Mahasiswa S1 Tak Wajib Skripsi

info ruang publik – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menuturkan, mahasiswa S-1 dan D4 tidak lagi membuat skripsi untuk bisa mendapat gelar sarjana. Mereka bisa mengganti dengan pembuatan proyek, prototipe, atau kegiatan lain yang disetujui kampus sebagai tugas akhir.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” kata Nadiem melalui acara daring, Selasa (29/8/2023).

Mantan CEO Gojek ini menuturkan untuk mengukur syarat kelulusan, perguruan tinggi tidak hanya menggunakan satu cara saja. Karena menilai kompetensi dari mahasiswa justru bisa diukur melalui cara lain.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical [teknis] apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” terangnya.

Ketentuan itu berlaku untuk mahasiswa S1 dan D4. Sementara untuk mahasiswa S2 dan S3 tetap membuat tesis. Namun, Nadiem menjelaskan, tesis mereka tidak wajib untuk diterbitkan ke jurnal.

“Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir. Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” pungkasnya.

Sumber

Showing 1 of 1
Exit mobile version