Isu Orang Ketiga, Jamila: Ini Penggiringan Opini dan Pencemaran Nama Baik
info ruang publik – Ramainya isu pemberitaan yang menyudutkan Siti Jamila selaku Caleg Dapil III, warga asal Desa Lambangsari Tambun Selatan dalam salah satu media pemberitaan atas tuduhan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap WNA asal Korea Selatan baru-baru ini berhasil mencuri perhatian publik.
Siti Jamila pun memberikan tanggapannya melalui press release –nya yang digelar pada siang ini (23/08/2023) yang bertempat di Etika Cafe Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam tanggapannya Caleg Dapil III inipun mengatakan bahwa sebenarnya dialah sebagai korban KDRT atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Korea Selatan.
Belakangan sang mantan suami yang diketahui bernama asli Byong Chun Sang ini telah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
“Ya, saya sudah melaporkan balik sesuai dengan bukti pelaporan No. STTLP/2172/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Tanggal 02 Agustus 2023, bahkan kekerasan yang dilakukan oleh Byong Chun Sang (mantan suami. Red), ini juga dialami oleh anak saya juga”, kata Jamila dalam keterangan press-nya.
Berdasarkan keterangannya bahwa atas pelaporan tersebut sampai saat ini belum juga ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ataupun pemeriksaan terhadap pelapor sebagai korban maupun saksi-saksi pada peristiwa yang terjadi tanggal 22/07/2023 lalu dikediaman pelapor yang terletak di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, sebagai tempat kejadian dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Kami menduga penanganan kasus ini terkesan lamban, terkesan ada dugaan indikasi adanya upaya untuk mempetieskan dengan tujuan yang kami belum ketahui”, sesuai keterangan press yang dibeberkannya.
Pihak Jamila pun mendesak agar Polres Metro Bekasi bisa sesegera mungkin menindaklanjuti laporan KDRT yang dialami olehnya untuk bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan.