Showing 1 of 3

Desakan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tanggungjawab Platform Digital untuk Dikaji Ulang

info ruang publik – Presiden Joko “Jokowi” Widodo didesak untuk mengkaji kembali naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang berkualitas.

Desakan tersebut disampaikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

Menurut Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, substansi perpres tersebut seharusnya berfokus pada perbaikan ekosistem jurnalisme di Indonesia.

“Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/7/2023).

1. Platform digital harusnya dilibatkan dalam merancang perpres

Wens mengatakan, platform digital perlu dilibatkan dalam perancangan perpres tersebut sebagai bagian dari pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

“Kebuntuan dalam pembahasan rancangan perpres harus dipecahkan dengan mencari win-win solution,” katanya.

Ia mencontohkan solusi yang sudah diterapkan di negara lain, seperti designation clause yang ada dalam media bargaining code di Australia. Hal ini, dinilainya bisa saja diterapkan di Indonesia.

Bahkan dengan adanya pasal tersebut, kata dia, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Showing 1 of 3
Exit mobile version