Showing 1 of 1

Cemburu Terhadap Mantan Istri, Seorang Pria Menjadi Korban Pembacokan

info ruang publik – Polisi menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap Aldi Setiawan, 20 tahun, di depan sebuah bengkel, Jalan Haji Nausan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, 12 Juli 2023. Satu pelaku yang membacok korban menggunakan pedang masih buron.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku pertama MR alias Fai ditangkap dalam waktu 1×24 jam, dan pelaku SL diringkus 3×24 jam setelah kejadian.

“Ditangkap di rumah temannya. Satu pelaku lain, AH, masih pencarian, tetapi identitas sudah diketahui,” kata Twedi kepada wartawan di Bekasi, Senin, 24 Juli 2023.

Twedi menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan dengan senjata tajam itu berawal saat korban tengah nongkrong di depan sebuah bengkel. Tiga pelaku lalu datang menggunakan sepeda motor. Dua pelaku langsung membacok korban menggunakan pedang, sementara satu pelaku lainnya menunggu di motor.

Seusai membacok korban, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun tergeletak bersimbah darah akibat luka di bagian kepala.

“Korban sudah pulih sudah kembali ke rumah. Lukanya ada 10 jahitan,” ujar Twedi.

Peristiwa pembacokan itu dilatarbelakangi kecemburuan AH, yang masih buron, terhadap korban. AH kesal dan cemburu karena mantan istrinya dekat dengan korban.

“Kekesalan AH karena korban sering komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak SL dan MR tadi untuk melukai korban,” ujar Twedi.

Polisi saat ini masih memburu pelaku penganiayaan utama, yaitu AH. Adapun dua pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sumber

Showing 1 of 1
Exit mobile version