Showing 1 of 2

Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Kejagung Akan Kembali Panggil Airlangga Hartarto

info ruang publik – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/7/2023).

Airlangga dipanggil sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Kejagung pun bakal kembali memanggil Airlangga pada Senin pekan depan (24/7/2023).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan tersebut.

“Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, Airlangga dipanggil dalam rangka pendalaman perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Penyidik menilai Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.

“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko,” ujarnya.

Ketut menyebut, pemanggilan terhadap Airlangga dijadwalkan Rabu (17/7), namun politisi Partai Golkar itu bersedia hadir siang ini.

Showing 1 of 2
Exit mobile version