Pj Kades Samudrajaya Kabupaten Bekasi Tertangkap Kejari Terbukti Selewengkan Dana Rutilahu Tahun 2015
info ruang publik – Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, bernama Hanapi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan bantuan perbaikan rumah Rutilahu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara.
Akibat perbuatannya, Hanapi pun diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menahan Hanapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketika itu, ia menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.
“Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut,” kata Ricky pada Kamis (13/7/2023).
Ricky menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap adanya laporan kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.
Dalam prosesnya kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.