Showing 1 of 3

Keluarkan Perbup yang Melarang Aktivitas LGBT, Bupati Garut Sikapi Grup Homoseksual dan Maraknya Kasus Pelecehan

info ruang publik – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengesahkan aturan yang melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah tersebut. Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 47 tahun 2023 itu disebut sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia, sebagai perbuatan maksiat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook.

Rudy kemudian menghubungkan kaum homoseksual dengan 26 kasus sodomi yang ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut pada Mei 2023.

Kasus itu yang menjadi alasan Pemkab Garut untuk segera mengeluarkan kebijakan anti-LGBT yang disebut “lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang.”

“Perilaku menyimpang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penyuka sesama jenis, yang sebagian besar dilatarbelakangi pada awalnya pelaku merupakan korban kekerasan tersebut dan sekarang menjadi pelaku. Berdasarkan hasil konsultasi dengan psikolog, perilaku menyimpang tersebut merupakan penyakit menular yang harus disembuhkan,” kata Rudy, Rabu (12/7).

Pengawasan di kos oleh Dinas Kabupaten dan Ormas

Rudy menyebut bahwa peraturan itu menegaskan perilaku LGBT dilarang di wilayah pemerintahannya. Namun, ia berdalih, Perbup Nomor 47/2023 dibuat sebagai langkah preventif dan bukan untuk menghukum.

“Dalam Perda Antimaksiat ada LGBT yang kita juga klasifikasikan bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut. Dari sisi apapun dilarang. Tapi kita tidak bisa menyatakan bahwa itu dihukum, kan Perda tidak bisa (menghukum), Perbup juga tidak bisa,” kata Rudy.

Showing 1 of 3
Exit mobile version