Showing 3 of 3

“Banyak yang dikhawatirkan. Takutnya kerja saya di lapangan ada hambatan,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah dia merasa khawatir terjadi persekusi, Awan mengakui dirinya khawatir dan sedikit merasa terancam keselamatannya,

Awan menyebut akan mempelajari isi Perbub tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami pantau, baca, dan pelajari. Menunggu dulu situasinya tenang,” kata Awan yang mengaku kelompoknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Perbup tersebut.

Saat Perbub itu masih dibahas, kelompok LGBT Arus Pelangi menilai rancangan aturan itu akan menambah panjang daftar aturan yang dinilai diskriminatif di Indonesia.

Pada Januari lalu, Arus Pelangi mencatat terdapat 45 regulasi anti-LGBT di Indonesia, dan sepanjang 2006 hingga 2018 terdapat 1.840 LGBT yang menjadi korban persekusi.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menduga maraknya pembahasan isu anti-LGBT, termasuk dalam bentuk pembahasan Raperda, sebagai sebuah “tren menjelang tahun politik”.

“Apalagi ketika calon pemimpin itu tidak memiliki visi misi dan program kerja yang baik, mereka pakai saja isu itu [LGBT]. Saya duga ini mungkin ada kaitannya dengan itu,” kata Bivitri.

Sumber

Showing 3 of 3
Exit mobile version