Showing 2 of 2

Kesimpulan gelar perkara itu ialah penyelidikan kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan. Usai menaikkan status penanganan perkara, Bareskrim melaksanakan upaya-upaya penyidikan mulai Rabu.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. Dengan pemeriksaan itu, sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Belum ada keputusan sampai ke situ, kami (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu,” kata Mahfud MD di Istana Wapres, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Mahfud menambahkan pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Ponpes Al-Zaytun.

Sumber

Showing 2 of 2
Exit mobile version