Showing 1 of 2

KPU Kabupaten Bekasi Catat Hanya 89 Dari 963 Bacaleg yang Memenuhi Syarat

info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat hanya 89 dari 963 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten tersebut yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pileg 2024.

Anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menyebutkan 874 bakal caleg sisanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.

“Total diverifikasi 963 orang bakal caleg, yang memenuhi syarat 89 atau 9 persen, yang belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen,” kata Abdul Harits di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan berkas 874 bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan itu disebabkan berbagai alasan. “Seperti, penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain,” tuturnya.

Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi menemukan data bakal caleg ganda secara internal maupun eksternal dalam tahapan verifikasi administrasi tersebut.

Showing 1 of 2
Exit mobile version