Showing 1 of 3

Sarankan Korban Pelecehan Seksual Lapor Polisi, Eks Penyidik Sayangkan Sanksi Ringan Pelaku

info ruang publik – Mantan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan korban pelecehan seksual di rutan KPK untuk melapor ke kepolisian jika tak puas dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK terhadap pelaku. Yudi pun menyayangkan sanksi ringan kepada pelaku berinisial M tersebut.

Yudi menyarankan korban untuk melapor ke kepolisian agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara pidana. Dia pun menyarankan hal ini agar tercipta efek jera bagi para pegawai KPK lainnya.

“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juni 2023.

Sebelumnya, perempuan berinisial B yang merupakan istri seorang tahanan di rutan KPK melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Dewas. Dalam putusannya, Dewas hanya menjatuhkan sanksi berupa permohonan maaf secara terbuka dan tidak langsung kepada M.

Dewas dinilai tak berpihak pada korban

Yudi, yang juga mantan penyidik KPK, menilai putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan mengecewakan. Menurut dia, M, yang bertugas di rumah tahanan KPK seharusnya dipecat. Bahkan, menurutnya, M semestinya dipidana dan bukan diberi sanksi sedang.

“KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan,” kata Yudi.

Showing 1 of 3
Exit mobile version