Showing 2 of 3

Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya pelaku di KPK, maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain. Peristiwa ini bisa menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK, terutama pegawai perempuan. Sebab, tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Anggota Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri ini juga meminta keluarga korban melapor ke kepolisian agar pelaku yang berusia 35 tahun diproses secara pidana.

Yudi mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK bahwa komunikasi yang terbangun baik langsung atau melalui alat komunikasi dengan pegawai KPK hanya berkaitan dengan pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya. Ia menegaskan, jika ada pegawai KPK berkomunikasi ihwal persoalan pribadi atau tidak relevan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi, sebaiknya tidak dilayani.

“Atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK,” ujar Yudi.

Dewas jadi sorotan

Eks penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual ini merupakan awal terbongkarnya praktek pungutan liar alias pungli di rutan KPK. Dia pun menuding Dewas KPK tak transparan dalam mengungkap masalah in.

Pasalnya, menurut Novel, kasus ini sudah lama dilaporkan dan baru diumumkan setelah dia membocorkannya ke publik melalui siaran podcast.

Showing 2 of 3
Exit mobile version