Showing 1 of 2

Ghufron Menduga Pungli di Rutan Berupa Suap, Gratifikasi dan Pemerasan

info ruang publik – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh petugas lapas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.

“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ghufron mengungkapkan aksi pungli tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun sulit terdeteksi karena para korban pungli tersebut memilih untuk tutup mulut.

“Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, komisi antirasuah akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli tersebut.

“Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan klaster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat,” kata Ghufron.

Showing 1 of 2
Exit mobile version