Showing 2 of 2

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.

“KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di Rutan Cabang KPK tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

Sumber

Showing 2 of 2
Exit mobile version