Showing 2 of 3

“Kasus kebocoran data/dokumen rahasia hasil penyelidikan jelas membuat perkaranya gagal. Tapi kemudian dibuat framing seolah kasus tukin ESDM tetap berjalan dan tersangkanya ditahan. Ini pengalihan isu dan kebohongan, karena kasus yang dibocorkan adalah soal pengurusan IUP di ESDM, dan sukses tidak tertangkap,” jelas Novel.

“Ternyata kebohongan Firli dkk ditiru oleh Dewas KPK,” tandas Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti, sehingga tak dapat dilanjutkan ke sidang etik.

“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin 19 Juni 2023.

Dewas juga menyebut tak menemukan bukti pelanggaran dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Showing 2 of 3
Exit mobile version