“Untuk menuntaskan perkara ini, kami sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Secara detail kami belum bisa menceritakan,” kata Karyoto.
Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK yang mengusut perkara dugaan kebocoran dokumen ini, secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik.
Dewan Pengawas KPK menilai tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait perkara kebocoran dokumen tersebut.
Firli dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK oleh Brigjen Endar Priantoro selaku mantan Direktur Penyelidikan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan pada Kementerian ESDM.