Showing 3 of 4

Terdapat tiga proyek sudah beroperasi komersial atau commercial operation date (COD) dengan kapasitas 18,42 MW, 28 proyek masih tahap konstruksi dengan kapasitas 215,89 MW, 12 proyek dalam masa pendanaan dengan kapasitas 64,1 MW, 2 proyek PPA efektif total kapasitas 17,5 MW dan 3 proyek diputus terminasi sebesar 27 MW.

Selain itu terdapat dua proyek yang sudah mendapat sertifikat laik operasi (SLO), Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) Aek Sisira Simande dan PLTM Anggoci yang belakangan tidak bisa beroperasi lantaran terkendala Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) dari Kementerian PUPR). Kedua pembangkit itu memiliki potensi setrum mencapai 13,6 MW.

Dadan mengatakan terkendalanya amandemen pembangkit EBT disebabkan karena ketersediaan pendanaan dari pengembang, kesiapan infrastruktur pendukung serta pembebasan lahan. Beberapa faktor itu, kata dia, memerlukan penyesuaian kembali di dalam PPA saat ini bersama dengan PLN.

Dia menampik terkendalanya amandemen PPA pembangkit EBT itu menjadi sinyal belum efektifnya penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik di lapangan.

“Perpres 112 tidak mengatur untuk yang sudah ber-PPA. Tantangan di lapangan itu yang kemudian diperlukan penyesuaian dalam PPA, jadi tidak selalu terkait tarif,” jelasnya.

Showing 3 of 4
Exit mobile version