(PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 Terkait Penyediaan Rumah Subsidi, Bantu Masyarakat Miliki Rumah
info ruang publik – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60/PMK.010/2023. PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk 2023.
Kemudian untuk tahun depan, harga jual rumah tapak bebas PPN dengan harga antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
“Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (16/6/2023).